DAFTAR ISI
COVER.............................................................................................................
DAFTAR ISI...................................................................................................... 1
KATA
PENGANTAR.......................................................................................... 2
BAB 1 :
PENDAHULUAN................................................................................... 3
- LATAR BELAKANG................................................................................ 3
- TUJUAN................................................................................................... 3
BAB 2 :
PEMBAHASAN....................................................................................... 4
- PENEGRTIAN IJTIHAD............................................................................. 4
- MACAM-MACAM IJTIHAD........................................................................ 5-6
- KEDUDUKAN IJTIHAD............................................................................. 7-8
- FUNGSI IJTIHAD....................................................................................... 9
- CONTOH IJTIHAD...................................................................................... 10
- AYAT TENTANG IJTIHAD.......................................................................... 11
- HADIST TENTANG IJTIHAD....................................................................... 12
BAB 3 : PENUTUP.................................................................................................. 13
- KESIMPULAN.............................................................................................. 13
- SARAN......................................................................................................... 13
DATAR PUSTAKA................................................................................................... 14
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah Subhanahu Wa Ta’ala Yang Maha Pemurah
dan lagi Maha Penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah Subhanahu
Wa Ta’ala, yang telah melimpahkan Hidayah, Inayah dan Rahmat-Nya sehingga kami
mampu menyelesaikan penyusunan makalah Pendidikan Agama Islam dengan judul
“Ijtihad” tepat pada waktunya.
Pentusunan makalah ini sudah kami lakukan semaksimal mungkin
dengan dukungan dari banyak pihak, sehingga bisa memudahkan dalam
penyusunannya. Untuk itu, kami pun tidak lupa mengucapkan terima kasih dari berbagai pihak yang sudah
membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Akan tetapi, tidak lepas dari semua itu, kami sadar sepenuhnya
bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi tata
bahasa, isi materi dan aspek—aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada
kami membuka seluas-luasnya pintu bagi para pembaca yang ingin memberikan
kritik ataupun sarannya demi penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya penyusun sangat berharap semoga dari makalah yang
sederhana ini bisa bermanfaat dan juga besar keinginan kami bisa menginspirasi
para pembaca untuk mengangkat berbagai permasalahan lainnya yang masih berhubungan
pada makalah-makalah selanjutnya.
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Mengingat pentingnya dalam syari’at Islam yang
disampaikan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, secra komprehenif karena memerlukan
penelaahan dan pengkajian ilmiah ynag sungguh-sungguh serta berkesinambungan.
Oleh harena itu, diperlukan
penyelesaian secara bersungguh-sungguh atas persoalan-persoalan yang
ditunjukkan secara tegas oleh nas itu. Maka untuk itu, ijtihad menjadi sangat
penting. Kata Ijtihad terdapat dalam sabda Nabi yang artinya “pada waktu sujud”
bersungguh-sungguh dalam berdo’a.
Dan Ijtihad tidak membatasi bidang fikih
saja dan banyak para pendapat ulama mempersamakan ijtihad dengan qiyas. Adapun
dasar hukum itu sendiri adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Maka dari itu, karena banyak
persoalan di atas, kita sebagai umat Islam dituntut untuk keluar dari kemelut
itu yaitu dengan cara melaksanakan ijtihad.
Tujuan
- Untuh mengetahui pengertian tentang Ijtihad
- Untuk mengetahui macam-macam Ijtihad
- Untuk mengetahui kedudukan Ijtihad
- Untuk mengetahui fungsi Ijtihad
- Untuk mengetahui ayat dan hadist tentang Ijtihad
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata “Ijtahada yajtahidu ijtihadan” yang
berarti mengerahkan kemampuan untuk menanggung beban. Adapun pengertian Ijtihad
terdiri atas 2 bagian dimana pengertian Ijtihad secara etimologi atau asal usul
kata dan secara terminologi atau istilah. Pengertian Ijtihad secara bahasa
yaitu bersungguh-sungguh dalam mencurahkan segala pikiran. Sedangkan untuk
pengertian ijtihad menurut istilah yaitu mencurahkan segala pikiran dan tenaga
secara sungguh-sungguh untuk menetapkan hukum syariat. Jadi, Ijtihad bisa dilakukan
kalau pekerjaan yang dilakukan memang memiliki beberapa kesulitan dalam
menyelesaikannya.
Kemudian pengertian Ijtihad secara terminologi yaitu mencurahkan
segala kemampuan dalam melakukan pencarian syariat dengan memiliki cara
tertentu. Ijtihad termasuk sumber-sumber hukum Islam yang ketiga sesudah
Al-Quran dan hadits dimana mempunyai fungsi untuk menetapkan suatu hukum di
Islam. Orang yang senantiasa melakukan ijtihad dianggap sebagai mujtahid.
Adapun pengertian ijtihad secara umum yaitu sebuah usaha yang dijalankan secara
sungguh-sungguh untuk bisa memutuskan suatu perkara yang tak dibahas dalam
Al-Quran dan hadits dimana memiliki syarat memakai pertimbangan yang matang dan
akal sehat.
Macam-Macam Ijtihad
1.
Ijma’
Ijma’ adalah suatu kesepakatan hukum yang telah diambil berasal
dari fatwa atau musyawarah yang dilakukan oleh para Ulama mengenai suatu
perkara yang tak ditemukan hukumnya dalam Al-Quran atau hadits. Akan tetapi
rujukannya pasti terdapat dalam Al-Quran dan hadits. Ijma’ pada masa sekarang
itu diambil berasal dari keputusan-keputusan ulama Islam seperti Majelis Ulama
Indonesia. Adapun contohnya, hukum mengonsumsi sabu-sabu atau ganja adalah
haram, karena keduanya bisa memabukkan dan sangat berbahaya untuk tubuh serta
dapat merusak pikiran.
2. Qiyas
Qiyas adalah menyamakan dengan menetapkan suatu hukum dalam
perkara baru yang memang belum pernah di masa sebelumnya terjadi akan tetapi
mempunyai kemiripan seperti manfaat, sebab, bahaya atau berbagai macam aspek
dalam perkara yang sebelumnya sehingga hukumnya sama. Adapun contohnya seperti
pada surat Al-isra ayat 23 yang menjelaskan bahwa perkataan “Ah” untuk orang
tidak diperbolehkan karena memang dianggap bisa menghina dan meremehkan,
sedangkan untuk memulu orang tua tak disebutkan. Jadi di Qiyaskan oleh para
ulama bahwa hukum memarahi dan memukul orang tua itu sama saja dengan hukum
mengetakan Ah yakni sama-sama dapat menyakiti hati orang tua dan sama-sama bisa
berdosa.
3. Maslahah Mursalah
Maslahah Mursalah adalah suatu cara untuk menetapkan hukum
mengacu atas dasar pertimbangan manfaat dan kegunaannya.. Adapun contohnya: Di
Al-Quran dan hadits tidak tercantum dalil yang memerintahkan untuk melakukan
pembukuan ayat-ayat Al-Quran. Akan tetapi hal tersebut dilakukan oleh umat
Islam untuk kemashalatan umat.
4. Saddu Adzari’ah
Saddu Adzari’ah adalah suatu cara memutuskan perkara yang mbah
makruh atau haram untuk kepentingan bersama atau umat.
5. Istishab
Istishab adalah suatu tindakan dalam melakukan penetapan
ketetapan hingga hadir alasan yang dapat mengubahnya. Adapun contohnya:
Seseorang yang merasa ragu-ragu apakah dia sudah melakukan wudhu atau belum
maka disaat seperti itu, dia mesti berpegang atau yakin pada kondisi sebelum
dia berwuduh, sehingga dia mesti berwudhu kembali karena shalat tidak akan sah
kalau tidak berwudhu.
6. ‘Uruf
‘Uruf yakni suatu tindakan untuk menentukan suatu perkara yang
berdasar pada adat istiadat yang senantiasa berlaku di masyarakat dan tak
bertentangan dengan Al-Quran dan hadits. Adapun contohnya: Pada urusan
jual-beli, si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran terhadap barang yang
dia beli dengan cara tidak mengadakan ijab kabul karena harganya sudah
dimaklumi bersama antara pembeli dan penjual.
7. Istihsan.
Istihsan adalah suatu tindakan dengan cara meninggalkan suatu
hukum kepada hukum yang lainnya dimana disebabkan adanya suatu dalil syara’
yang mengharuskan untuk kita meninggalkannya. Adapun contohnya: Di dalam
syara’, kita dilarang melakukan jual beli yang barangnya belum tersedia saat
terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syara’ memberikan rukhsah yakni
keringan atau kemudahan, bahwa jual beli itu diperbolehkan dengan sistem
pembayaran di awal. Sedangkan untuk barangnya bisa dikirim nanti.
Kedudukan Ijtihad
Ijtihad adalah
berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak
secara jelas disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Pelakunya disebut Mujtahid.
Syarat Menjadi Ijtihad (Mujtahid) :
– Mujtahid harus bisa
mengetahui ayat dan sunnah yang berkaitan dengan hukumnya.
– Mujtahid mengetahui
beberapa masalah yang sudah di ijma’kan oleh para ahlinya.
– Mujtahid mengetahui
Mansukh dan Nasikh
– Mujtahid harus bisa
mengetahui bahasa arab dan ilmunya secara sempurna.
– Mujtahid harus
mengetahui ushul fiqh.
– Mujtahid harus
mengetahui secara jelas tentang rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
– Mujtahid harus bisa
mengetahui kaidah-kaidah ushul fiqh.
– Mujtahid harus
mengeetahui seluk beluk qiyas.
Kedudukan Ijtihad
sebagai sumber hukum atau ajaran Islam ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunnah,
diindikasikan oleh sebuah Hadits (Riwayat Tirmidzi dan Abu Daud) yang berisi
dialog atau tanya jawab antara Nabi Muhammad Saw dan Mu’adz bin Jabal yang
diangkat sebagai Gubernur Yaman.
“Bagaimana memutuskan perkara yang dibawa
orang kepada Anda?”
“Hamba akan memutuskan menurut Kitabullah
(Al-Quran).”
“Dan jika di dalam Kitabullah Anda tidak
menemukan sesuatu mengenai soal itu?”
“Jika begitu, hamba akan memutuskannya menurut
Sunnah Rasulillah.”
“Dan jika Anda tidak menemukan sesuatu
mengenai hal itu dalam Sunnah Rasulullah?”
“Hamba akan mempergunakan pertimbangan akal
pikiran sendiri (Ijtihadu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikit pun.”
“Segala puji bagi Allah yang telah menyebabkan
utusan Rasulnya menyenangkan hati Rasulullah!”
Hadits tersebut diperkuat sebuah fragmen
peristiwa yang terjadi saat-saat Nabi Muhammad Saw menghadapi akhir hayatnya.
Ketika itu terjadi dialog antara seorang sahabat dengan Nabi Muhammad Saw.
“Ya Rasulallah! Anda sakit. Anda mungkin akan
wafat. Bagaimana kami jadinya?”
“Kamu punya Al-Quran!”
“Ya Rasulallah! Tetapi walaupun dengan Kitab
yang membawa penerangan dan petunjuk tidak menyesatkan itu di hadapan kami,
sering kami harus meminta nasihat, petunjuk, dan ajaran, dan jika Anda telah
pergi dari kami, Ya Rasulallah, siapakah yang akan menjadi petunjuk kami?”
“Berbuatlah seperti aku berbuat dan seperti
aku katakan!”
“Tetapi Rasulullah, setelah Anda pergi
peristiwa-peristiwa baru mungkin timbul yang tidak dapat timbul selama hidup
Anda. Kalau demikian, apa yang harus kami lakukan dan apa yang harus dilakukan
orang-orang sesudah kami?”
“Allah telah memberikan kesadaran kepada
setiap manusia sebagai alat setiap orang dan akal sebagai petunjuk. Maka
gunakanlah keduanya dan tinjaulah sesuatu dan rahmat Allah akan selalu
membimbing kamu ke jalan yang lurus!”
Ijtihad adalah “sarana
ilmiah” untuk menetapkan hukum sebuah perkara yang tidak secara tegas
ditetapkan Al-Quran dan As-Sunnah.
Pada dasarnya, semua
umat Islam berhak melakukan Ijtihad, sepanjang ia menguasai Al-Quran,
As-Sunnah, sejarah Islam, juga berakhlak baik dan menguasai berbagai
disiplin ilmu pengetahuan.
Lazimnya, Mujtahid adalah para ulama yang
integritas keilmuan dan akhlaknya diakui umat Islam. Hasil Ijtihad mereka
dikenal sebagai fatwa. Jika Ijtihad dilakukan secara bersama-sama atau
kolektif, maka hasilnya disebut Ijma’ atau
kesepakatan. Wallahu a'lam.
Fungsi Ijtihad
Tujuan Ijtihad yaitu untuk memenuhi kebutuhan umat manusia dalam
melakukan ibadah kepada Allah Swt di tempat dan waktu yang tertentu. Sedangkan
fungsi ijtihad yaitu untuk memperoleh solusi hukum. Kalau terdapat suatu
masalah yang mesti diterapkan hukumnya, akan tetapi tidak ditemukan dalam
Al-Quran dan Hadits.
Fungsi ijtihad yaitu :
- Berfungsi sebagai sumber hukum yang ketiga, setelah Al-Qur’an dan hadits.
- Merupakan sarana untuk menyelesaikan-menyelesaikan persoalan baru yang muncul
- Mengembangkan pemikiran dalam Islam untuk menyesaikan perubahan sosial dengan ajaran Islam jangan sampai melenceng dari AL-Qur’an dan hadits.
- Sebagai wadah pencurahan pemikiran kaum muslimin dalam mencari jawaban dari masalah-masalah yang asasi, esensial, dan esidental.
Contoh Ijtihad
Contoh Ijtihad bisa kita lihat pada penentuan tanggal 1 Ramadhan
dan 1 Syawal dimana para ulama senantiasa berkumpul untuk melakukan diskusi
dalam mengeluarkan pendapatnya menentukan awal Ramadhan dan penentuan 1 Syawal.
Setiap ulama mempunyai dasar hukum dan caranya dalam perhitungan, kalau sudah
ditemukan maka muncullah suatu kesepakatan dalam menentukan 1 Syawal dan 1 Ramadhan.
Contoh lainnya, pada suatu peristiwa yang terjadi di zaman
khalifah Umar bin Khattab, yang dimana para pedagang Muslim memberikan
pertanyaan kepada khalifah tentang seberapa besar cukai yang mesti dikenakan
kepada para pedagang asing yang telah berdagang di negara Khalifah. Jawaban
dari pertanyaan ini masih belum dimuat secara jelas di dalam Al-Quran dan
hadis. Oleh karena itu, khalifah Umar bin Khattab selanjutnya melakukan ijtihad
dengan menetapkan bahwa cukay yang dibayarkan oleh pedagang asing disamakan
dengan cukai yang biasanya dibebankan kepada para pedagangn Muslim oleh negara
asing dimana mereka telah berdagang.
Ayat Tentang Ijtihad
Ayat yang menjelaskan tentang Ijtihad adalah QS. An-Nahl/16
: 43-44.
وَمَا
أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ
الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (43)
بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا
إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ
يَتَفَكَّرُونَ (44)
Artinya :
“Dan Kami tidak mengutus sebelum
kamu, kecuali orang-orang lelaki yang kami beri wahyu kepada mereka; Maka
bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.
Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab, dan Kami turunkan kepadamu
Al-Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan
kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” ( QS. An-Nahl/16: 43- 44)
Hadist Tentang Ijtihad
Keempat sumber hukum yang disepakati jumhur
ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadits
yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke
Yaman.
عَنْ مُعَاذِ بن
جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى
الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:”كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟”، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟”قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي
سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟”قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
صَدْرَهُ، وَقَالَ:”الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”
Artinya :
“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika
mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan
permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi
berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah”?, ia berkata: “Saya berhukum
dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah
Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam
ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi
Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai
Rasulullah Saw”.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Masalah tentang
hukum yang kini dihadapi oleh umat Islam semakin beragam, seiring dengan
berkembang dan meluasnya agama Islam, serta berbagai macam bangsa yang masuk
Islam dengan membawa berbagai macam adat istiadat, tradisi dan sistem
kemasyarakatan.
Sementara itu, nash Al-Qur’an dan Sunnah tidak cukup
untuk mengatasi problem tersebut, padahal waktu terus berjalan dengan sejumlah
peristiwa dan persoalan yang datang silih berganti (al-wahy qad intaha wal
al-waqa’I la yantahi). Oleh karena itu, diperlukan usaha penyelesaian
sungguh-sungguh atas persoalan-persoalan yang tidak ditunjukkan secara tegas
oleh nash tersebut.
Dengan demikian, Ijtihad sangat penting sebagai sumber
ajaran Islam setelah Al-Qur’an dan Al-Sunnah dalam memecahkan berbagai
persoalan yang terjadi di masa kini.
Saran
dan Kritik
Demikian makalah Ijtihad dalam isi materi yang tentunya
masih jauh dari kesempurnaan. Kami sadar bahwa ini merupakan proses dalam
menempuh pembelajaran, untuk itu kami mengharapkan kritik serta saran yang
membangun demi kesempurnaan hasil diskusi kami. Harapan kami semoga makalah ini
dapat dijadikan suatu ilmu tambahan yang bermanfaat bagi kita semua serta
menjadikan kita pribadi yang lebih baik lagi. Amin!
DAFTAR
PUSTAKA
- https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ijtihad
- https://www.akidahislam.com/2016/11/pengertian-fungsi-dan-macam-macam_20.html?m=1
- https://www.google.co.id/amp/s/dalamislam.com/hukum-islam/ijtihad-dalam-hukum-islam
- https://buyahaeudin.blogspot.co.id/2013/03/ijtihad-dan-macam-macamnya.html?m-
- https://www.alamnhaj.or.id/1084-hukum-ijtihad-dalam-islam-dan-syarat-syarat-mujtahid-hukum-memberi-fatwa-dan-syarat-mufti.html
- https://sisa-harimanusia.blogspot.co.id/2015/09/pengertiian-ijtihad.html?m-
- https://sihono.staff.uii.idac.id/2013/01/22/macam-macam-ijtihad/
Comments
Post a Comment