Skip to main content

MAKALAH IJTIHAD

DAFTAR ISI

COVER.............................................................................................................
DAFTAR ISI......................................................................................................      1
KATA PENGANTAR..........................................................................................      2
BAB 1 : PENDAHULUAN...................................................................................      3
  • LATAR BELAKANG................................................................................      3
  • TUJUAN...................................................................................................     3
BAB 2 : PEMBAHASAN.......................................................................................    4
  • PENEGRTIAN IJTIHAD.............................................................................    4
  • MACAM-MACAM IJTIHAD........................................................................   5-6
  • KEDUDUKAN IJTIHAD.............................................................................    7-8
  • FUNGSI IJTIHAD.......................................................................................    9
  • CONTOH IJTIHAD......................................................................................    10
  • AYAT TENTANG IJTIHAD..........................................................................    11
  • HADIST TENTANG IJTIHAD.......................................................................    12
BAB 3 : PENUTUP..................................................................................................    13
  • KESIMPULAN..............................................................................................    13
  • SARAN.........................................................................................................    13
DATAR PUSTAKA...................................................................................................    14





KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah Subhanahu Wa Ta’ala Yang Maha Pemurah dan lagi Maha Penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah melimpahkan Hidayah, Inayah dan Rahmat-Nya sehingga kami mampu menyelesaikan penyusunan makalah Pendidikan Agama Islam dengan judul “Ijtihad” tepat pada waktunya.
Pentusunan makalah ini sudah kami lakukan semaksimal mungkin dengan dukungan dari banyak pihak, sehingga bisa memudahkan dalam penyusunannya. Untuk itu, kami pun tidak lupa mengucapkan  terima kasih dari berbagai pihak yang sudah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Akan tetapi, tidak lepas dari semua itu, kami sadar sepenuhnya bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi tata bahasa, isi materi dan aspek—aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada kami membuka seluas-luasnya pintu bagi para pembaca yang ingin memberikan kritik ataupun sarannya demi penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya penyusun sangat berharap semoga dari makalah yang sederhana ini bisa bermanfaat dan juga besar keinginan kami bisa menginspirasi para pembaca untuk mengangkat berbagai  permasalahan lainnya yang masih berhubungan pada makalah-makalah selanjutnya.










BAB 1
PENDAHULUAN

Latar Belakang

          Mengingat pentingnya dalam syari’at Islam yang disampaikan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, secra komprehenif karena memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah ynag sungguh-sungguh serta berkesinambungan.
            Oleh harena itu, diperlukan penyelesaian secara bersungguh-sungguh atas persoalan-persoalan yang ditunjukkan secara tegas oleh nas itu. Maka untuk itu, ijtihad menjadi sangat penting. Kata Ijtihad terdapat dalam sabda Nabi yang artinya “pada waktu sujud” bersungguh-sungguh dalam berdo’a.
            Dan Ijtihad tidak membatasi bidang fikih saja dan banyak para pendapat ulama mempersamakan ijtihad dengan qiyas. Adapun dasar hukum itu sendiri adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.
            Maka dari itu, karena banyak persoalan di atas, kita sebagai umat Islam dituntut untuk keluar dari kemelut itu yaitu dengan cara melaksanakan ijtihad.

Tujuan

  • Untuh mengetahui pengertian tentang Ijtihad
  • Untuk mengetahui macam-macam Ijtihad
  • Untuk mengetahui kedudukan Ijtihad
  • Untuk mengetahui fungsi Ijtihad
  • Untuk mengetahui ayat dan hadist tentang Ijtihad


BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Ijtihad

Ijtihad berasal dari kata “Ijtahada yajtahidu ijtihadan” yang berarti mengerahkan kemampuan untuk menanggung beban. Adapun pengertian Ijtihad terdiri atas 2 bagian dimana pengertian Ijtihad secara etimologi atau asal usul kata dan secara terminologi atau istilah. Pengertian Ijtihad secara bahasa yaitu bersungguh-sungguh dalam mencurahkan segala pikiran. Sedangkan untuk pengertian ijtihad menurut istilah yaitu mencurahkan segala pikiran dan tenaga secara sungguh-sungguh untuk menetapkan hukum syariat. Jadi, Ijtihad bisa dilakukan kalau pekerjaan yang dilakukan memang memiliki beberapa kesulitan dalam menyelesaikannya.
Kemudian pengertian Ijtihad secara terminologi yaitu mencurahkan segala kemampuan dalam melakukan pencarian syariat dengan memiliki cara tertentu. Ijtihad termasuk sumber-sumber hukum Islam yang ketiga sesudah Al-Quran dan hadits dimana mempunyai fungsi untuk menetapkan suatu hukum di Islam. Orang yang senantiasa melakukan ijtihad dianggap sebagai mujtahid. Adapun pengertian ijtihad secara umum yaitu sebuah usaha yang dijalankan secara sungguh-sungguh untuk bisa memutuskan suatu perkara yang tak dibahas dalam Al-Quran dan hadits dimana memiliki syarat memakai pertimbangan yang matang dan akal sehat.









Macam-Macam Ijtihad

1. Ijma’
Ijma’ adalah suatu kesepakatan hukum yang telah diambil berasal dari fatwa atau musyawarah yang dilakukan oleh para Ulama mengenai suatu perkara yang tak ditemukan hukumnya dalam Al-Quran atau hadits. Akan tetapi rujukannya pasti terdapat dalam Al-Quran dan hadits. Ijma’ pada masa sekarang itu diambil berasal dari keputusan-keputusan ulama Islam seperti Majelis Ulama Indonesia. Adapun contohnya, hukum mengonsumsi sabu-sabu atau ganja adalah haram, karena keduanya bisa memabukkan dan sangat berbahaya untuk tubuh serta dapat merusak pikiran.

2. Qiyas
Qiyas adalah menyamakan dengan menetapkan suatu hukum dalam perkara baru yang memang belum pernah di masa sebelumnya terjadi akan tetapi mempunyai kemiripan seperti manfaat, sebab, bahaya atau berbagai macam aspek dalam perkara yang sebelumnya sehingga hukumnya sama. Adapun contohnya seperti pada surat Al-isra ayat 23 yang menjelaskan bahwa perkataan “Ah” untuk orang tidak diperbolehkan karena memang dianggap bisa menghina dan meremehkan, sedangkan untuk memulu orang tua tak disebutkan. Jadi di Qiyaskan oleh para ulama bahwa hukum memarahi dan memukul orang tua itu sama saja dengan hukum mengetakan Ah yakni sama-sama dapat menyakiti hati orang tua dan sama-sama bisa berdosa.

3. Maslahah Mursalah
Maslahah Mursalah adalah suatu cara untuk menetapkan hukum mengacu atas dasar pertimbangan manfaat dan kegunaannya.. Adapun contohnya: Di Al-Quran dan hadits tidak tercantum dalil yang memerintahkan untuk melakukan pembukuan ayat-ayat Al-Quran. Akan tetapi hal tersebut dilakukan oleh umat Islam untuk kemashalatan umat.


4. Saddu Adzari’ah
Saddu Adzari’ah adalah suatu cara memutuskan perkara yang mbah makruh atau haram untuk kepentingan bersama atau umat.

5. Istishab
Istishab adalah suatu tindakan dalam melakukan penetapan ketetapan hingga hadir alasan yang dapat mengubahnya. Adapun contohnya: Seseorang yang merasa ragu-ragu apakah dia sudah melakukan wudhu atau belum maka disaat seperti itu, dia mesti berpegang atau yakin pada kondisi sebelum dia berwuduh, sehingga dia mesti berwudhu kembali karena shalat tidak akan sah kalau tidak berwudhu.

6. ‘Uruf
‘Uruf yakni suatu tindakan untuk menentukan suatu perkara yang berdasar pada adat istiadat yang senantiasa berlaku di masyarakat dan tak bertentangan dengan Al-Quran dan hadits. Adapun contohnya: Pada urusan jual-beli, si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran terhadap barang yang dia beli dengan cara tidak mengadakan ijab kabul karena harganya sudah dimaklumi bersama antara pembeli dan penjual.

7. Istihsan.
Istihsan adalah suatu tindakan dengan cara meninggalkan suatu hukum kepada hukum yang lainnya dimana disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk kita meninggalkannya. Adapun contohnya: Di dalam syara’, kita dilarang melakukan jual beli yang barangnya belum tersedia saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syara’ memberikan rukhsah yakni keringan atau kemudahan, bahwa jual beli itu diperbolehkan dengan sistem pembayaran di awal. Sedangkan untuk barangnya bisa dikirim nanti.





Kedudukan Ijtihad


Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Pelakunya disebut Mujtahid.

Syarat Menjadi Ijtihad (Mujtahid) :
– Mujtahid harus bisa mengetahui ayat dan sunnah yang berkaitan dengan hukumnya.
– Mujtahid mengetahui beberapa masalah yang sudah di ijma’kan oleh para ahlinya.
– Mujtahid mengetahui Mansukh dan Nasikh
– Mujtahid harus bisa mengetahui bahasa arab dan ilmunya secara sempurna.
– Mujtahid harus mengetahui ushul fiqh.
– Mujtahid harus mengetahui secara jelas tentang rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
– Mujtahid harus bisa mengetahui kaidah-kaidah ushul fiqh.
– Mujtahid harus mengeetahui seluk beluk qiyas.

Kedudukan Ijtihad sebagai sumber hukum atau ajaran Islam ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunnah, diindikasikan oleh sebuah Hadits (Riwayat Tirmidzi dan Abu Daud) yang berisi dialog atau tanya jawab antara Nabi Muhammad Saw dan Mu’adz bin Jabal yang diangkat sebagai Gubernur Yaman.

“Bagaimana memutuskan perkara yang dibawa orang kepada Anda?”
“Hamba akan memutuskan menurut Kitabullah (Al-Quran).”
“Dan jika di dalam Kitabullah Anda tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?”
“Jika begitu, hamba akan memutuskannya menurut Sunnah Rasulillah.”
“Dan jika Anda tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu dalam Sunnah Rasulullah?”
“Hamba akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (Ijtihadu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikit pun.”
“Segala puji bagi Allah yang telah menyebabkan utusan Rasulnya menyenangkan hati Rasulullah!”




Hadits tersebut diperkuat sebuah fragmen peristiwa yang terjadi saat-saat Nabi Muhammad Saw menghadapi akhir hayatnya. Ketika itu terjadi dialog antara seorang sahabat dengan Nabi Muhammad Saw.

“Ya Rasulallah! Anda sakit. Anda mungkin akan wafat. Bagaimana kami jadinya?”
“Kamu punya Al-Quran!”
“Ya Rasulallah! Tetapi walaupun dengan Kitab yang membawa penerangan dan petunjuk tidak menyesatkan itu di hadapan kami, sering kami harus meminta nasihat, petunjuk, dan ajaran, dan jika Anda telah pergi dari kami, Ya Rasulallah, siapakah yang akan menjadi petunjuk kami?”
“Berbuatlah seperti aku berbuat dan seperti aku katakan!”
“Tetapi Rasulullah, setelah Anda pergi peristiwa-peristiwa baru mungkin timbul yang tidak dapat timbul selama hidup Anda. Kalau demikian, apa yang harus kami lakukan dan apa yang harus dilakukan orang-orang sesudah kami?”
“Allah telah memberikan kesadaran kepada setiap manusia sebagai alat setiap orang dan akal sebagai petunjuk. Maka gunakanlah keduanya dan tinjaulah sesuatu dan rahmat Allah akan selalu membimbing kamu ke jalan yang lurus!” 

Ijtihad adalah “sarana ilmiah” untuk menetapkan hukum sebuah perkara yang tidak secara tegas ditetapkan Al-Quran dan As-Sunnah. 

Pada dasarnya, semua umat Islam berhak melakukan Ijtihad, sepanjang ia menguasai Al-Quran, As-Sunnah, sejarah Islam, juga  berakhlak baik dan menguasai berbagai disiplin ilmu pengetahuan. 

Lazimnya, Mujtahid adalah para ulama yang integritas keilmuan dan akhlaknya diakui umat Islam. Hasil Ijtihad mereka dikenal sebagai fatwa. Jika Ijtihad dilakukan secara bersama-sama atau kolektif, maka hasilnya disebut Ijma’ atau kesepakatan. Wallahu a'lam.















Fungsi Ijtihad

Tujuan Ijtihad yaitu untuk memenuhi kebutuhan umat manusia dalam melakukan ibadah kepada Allah Swt di tempat dan waktu yang tertentu. Sedangkan fungsi ijtihad yaitu untuk memperoleh solusi hukum. Kalau terdapat suatu masalah yang mesti diterapkan hukumnya, akan tetapi tidak ditemukan dalam Al-Quran dan Hadits.
Fungsi ijtihad yaitu :
  1. Berfungsi sebagai sumber hukum yang ketiga, setelah Al-Qur’an dan hadits.
  2. Merupakan sarana untuk menyelesaikan-menyelesaikan persoalan baru yang muncul
  3. Mengembangkan pemikiran dalam Islam untuk menyesaikan perubahan sosial dengan ajaran Islam jangan sampai melenceng dari AL-Qur’an dan hadits.
  4. Sebagai wadah pencurahan pemikiran kaum muslimin dalam mencari jawaban dari masalah-masalah yang asasi, esensial, dan esidental.













Contoh Ijtihad

Contoh Ijtihad bisa kita lihat pada penentuan tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal dimana para ulama senantiasa berkumpul untuk melakukan diskusi dalam mengeluarkan pendapatnya menentukan awal Ramadhan dan penentuan 1 Syawal. Setiap ulama mempunyai dasar hukum dan caranya dalam perhitungan, kalau sudah ditemukan maka muncullah suatu kesepakatan dalam menentukan 1 Syawal dan 1 Ramadhan.
Contoh lainnya, pada suatu peristiwa yang terjadi di zaman khalifah Umar bin Khattab, yang dimana para pedagang Muslim memberikan pertanyaan kepada khalifah tentang seberapa besar cukai yang mesti dikenakan kepada para pedagang asing yang telah berdagang di negara Khalifah. Jawaban dari pertanyaan ini masih belum dimuat secara jelas di dalam Al-Quran dan hadis. Oleh karena itu, khalifah Umar bin Khattab selanjutnya melakukan ijtihad dengan menetapkan bahwa cukay yang dibayarkan oleh pedagang asing disamakan dengan cukai yang biasanya dibebankan kepada para pedagangn Muslim oleh negara asing dimana mereka telah berdagang.























Ayat Tentang Ijtihad


Ayat yang menjelaskan tentang Ijtihad adalah QS. An-Nahl/16 : 43-44.


وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (43)
 بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ (44)


Artinya :

“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang kami beri wahyu kepada mereka; Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab, dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” ( QS. An-Nahl/16: 43- 44)

















Hadist Tentang Ijtihad


Keempat sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman.


عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:”كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟، قَالَأَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟قَالَفَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟قَالَأَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَفَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:”الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


Artinya :
“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah”?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”.












BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

          Masalah tentang hukum yang kini dihadapi oleh umat Islam semakin beragam, seiring dengan berkembang dan meluasnya agama Islam, serta berbagai macam bangsa yang masuk Islam dengan membawa berbagai macam adat istiadat, tradisi dan sistem kemasyarakatan.
            Sementara itu, nash Al-Qur’an dan Sunnah tidak cukup untuk mengatasi problem tersebut, padahal waktu terus berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan yang datang silih berganti (al-wahy qad intaha wal al-waqa’I la yantahi). Oleh karena itu, diperlukan usaha penyelesaian sungguh-sungguh atas persoalan-persoalan yang tidak ditunjukkan secara tegas oleh nash tersebut.
            Dengan demikian, Ijtihad sangat penting sebagai sumber ajaran Islam setelah Al-Qur’an dan Al-Sunnah dalam memecahkan berbagai persoalan yang terjadi di masa kini.

Saran dan Kritik
           
            Demikian makalah Ijtihad dalam isi materi yang tentunya masih jauh dari kesempurnaan. Kami sadar bahwa ini merupakan proses dalam menempuh pembelajaran, untuk itu kami mengharapkan kritik serta saran yang membangun demi kesempurnaan hasil diskusi kami. Harapan kami semoga makalah ini dapat dijadikan suatu ilmu tambahan yang bermanfaat bagi kita semua serta menjadikan kita pribadi yang lebih baik lagi. Amin!









DAFTAR PUSTAKA

  1. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ijtihad
  2. https://www.akidahislam.com/2016/11/pengertian-fungsi-dan-macam-macam_20.html?m=1
  3. https://www.google.co.id/amp/s/dalamislam.com/hukum-islam/ijtihad-dalam-hukum-islam
  4. https://buyahaeudin.blogspot.co.id/2013/03/ijtihad-dan-macam-macamnya.html?m-
  5. https://www.alamnhaj.or.id/1084-hukum-ijtihad-dalam-islam-dan-syarat-syarat-mujtahid-hukum-memberi-fatwa-dan-syarat-mufti.html
  6. https://sisa-harimanusia.blogspot.co.id/2015/09/pengertiian-ijtihad.html?m-
  7. https://sihono.staff.uii.idac.id/2013/01/22/macam-macam-ijtihad/

Comments