Skip to main content

Naskah Dakwah "Hikmah Zakat"



Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah Ta’ala, Dzat yang menjanjikan surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai bagi siapa saja di antara hamba-Nya yang beriman serta mau menafkahkan sebagian hartanya di jalan Allah. Dia lah yang Maha kaya, Yang tidak membutuhkan belas kasihan hamba-Nya.
 

Semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw., sosok yang menjadi teladan nyata segenap umat Islam, bahkan manusia sejagat, dalam menjalani kehidupannya. Figur yang layak dijuluki manusia super dermawan karena saking gemarnya menginfakkan hartanya. Juga kepada keluarga, para sahabat dan seluruh umat yang senantiasa meneladani beliau, baik dalam perkataan, perbuatan, maupun ketetapan beliau. 


Hadirin yang dirahmati Allah Swt. Insyaallah pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan tentang hikmah zakat. Sebelumnya, saya akan menjelaskan mengenai zakat itu sendiri. Istilah zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam, zakat adalah ukuran/ kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/ orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Adapun tujuan Allah memerintahkan umat Islam untuk membayar zakat adalah agar harta yang dimilikinya menjadi bersih dan suci. Sebab jika zakat tidak dibayarkannya, harta yang dimiliki menjadi kotor karena tercampur hak orang lain yang dititipkan kepada orang yang berhak mengeluarkan zakat. 


Adapaun syarat-syarat orang yang berkewajiban membayar zakat yaitu :
1. Beragama Islam
2. Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
3. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain



Adapun hikmah ketika kita melakukan zakat ini sangat banyak sekali, antara lain :
1.      Zakat Mendidik Pribadi Muslim
Zakat mengajarkan kepada setiap kaum muslimin bahwa perbedaan dalam hal rizki merupakan taqdir Allah yang Maha Bijaksana. Zakat ditetapkan oleh Allah yang Maha Mengetahui agar manusia menjalani kehidupan ini dengan saling tolong menolong dan saling memberikan jasa. Zakat mendidik pelakunya (orang yang beriman) untuk percaya kepada Allah secara mutlak dan lebih percaya dengan apa yang berada di sisi Allah dari apa yang ada dalam genggamannya. Sebab secara lahir, zakat berarti mengambil atau mengurangi harta, akan tetapi orang yang mengeluarkan zakat meyakini yang sebaliknya. 


2.      Zakat Menyempurnakan Keimanan Seorang Muslim
Membayar zakat merupakan kewajiban setiap muslim dan merupakan bagian dari rukun Islam ketiga setelah shalat. Zakat juga sebagai bukti kejujuran iman seseorang. Ketika seseorang mengeluarkan zakat maka dia berarti sudah jujur dalam keimanannya kepada Allah Swt. Sebab tidaklah dia mengeluarkan zakat tersebut kecuali karena dia beriman bahwa Allah Swt akan memberikan pahala balasan kepada dia. Jika bukan karena itu maka dia tidak akan melakukan zakat. Zakat menjadi bukti keimanan seseorang karena dia beriman bahwa ancaman-ancaman bagi orang–orang yang tidak melakukan zakat apabila ia telah mampu adalah kebenaran, nyata sehingga dia takut apabila ancaman itu benar-benar akan diberikan oleh Allah Swt ketika dia tidak mengeluarakn zakat. Maka ketika seseorang mengeluarkan zakatnya maka itu merupakan bukti keimannya kepada Allah Swt.


3.      Zakat Membersihkan Harta Seseorang dari Unsur Haram
Sebagai manusia ketika berbisnis seringkali ada suatu campuran keharaman ketika dia berusaha untuk mengumpulkan harta. Hal tersebut dapat dibersihkan dengan zakatnya. Seringkali ketika kita berbisnis ada syubhat-syubhat (samar-samar), harta-harta yang masih tidak jelas. Kadang-kadang ada muamalah yang ada campuran-campurannya. Kadang-kadang pula seseorang tidak mampu membersihkan dengan sebersih mungkin dari bisnis atau usahanya. Dengan zakat, seseorang dapat membersihkan hartanya. Maka, keluarga Nabi Muhammad SAW tidak dibolehkan mengambil harta zakat. Kenapa demikian? Karena itu tidak pantas bagi mereka. Karena itu adalah kotoran-kotoran dari harta seseorang yang dikeluarkan. Ketika orang mengeluarkan zakat, pada hakikatnya dia membersihkan hartanya. Sebagaimana firman Allah,


Artinya : “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” 


Kamu bisa membersihkan dan menyucikan mereka. Pembersihan ini bisa pembersihan yang berhubungan dengan hartanya, bisa pembersihan yang berhubungan dengan jiwanya. Dengan zakat,  harta seseorang menjadi bersih dari kotoran-kotoran dan dengan zakat pula jiwa seseorang juga bersih dari sifat kotor yang berupa kekikiran . Karena dengan seseorang membiasakan dirinya mengeluarkan zakat, maka sesorang akan terbebas dari sifat kikir atau pelit yang merupakan sifat manusia yang mendasar. Dengan zakat dan tiap tahun memberikan zakatnya atau bahkan di zakat-zakat yang tertentu bisa sampai dua kali atau tiga kali mengeluarkan zakat, membiasakan diri untuk tidak kikir, mengeluarkan sebagian hartanya sehingga sifat kikirnya menjadi hilang atau berkurang. 


4.      Zakat Melipatgandakan Harta Seseorang
Zakat dapat menambah harta seseorang merupakan tanda dari kekuasaan Allah SWT. Bagaimana sesuatu yang seharusnya mengurangi harta seseorang dijadikan oleh Allah SWT sebagai sesuatu yang bisa menambah harta seseorang. Berbeda dengan riba yang nampaknya menambah harta tetapi pada hakikatnya merusak dan menghilangkan harta. Yang secara kenyataan atau kasat mata sebenarnya kebalikan dari orang yang mengambil riba hartanya semakin banyak sebaliknya orang yang bersedekah hartanya semakin sedikit. Secara kasat mata seperti itu, tetapi Allah Maha Kuasa membalik. Dengan riba harta seseorang bisa musnah, keberkahan hartanya bisa hilang sama sekali dan dengan sedekah harta seseorang bisa bertambah dan bisa sangat berkah. 

Maka Rasulullah SAW dahulu bersabda :
Artinya : “Sedekah itu tidaklah mengurangi harta.”


Karena Allah akan mengganti dengan yang lebih banyak, yang lebih berkah, yang lebih baik. Maka Allah berfirman : Apapun yang kalian infakkan maka Allah SWT akan menggantinya . Yang termasuk bentuk infak adalah berzakat. Ketika kita mengeluarkan untuk berzakat pasti akan diganti oleh Allah SWT karena ini jaminan dari Allah SWT ini janji dari Allah SWT. Dialah Dzat yang paling baik dalam memberikan rizki.
 

5.      Zakat Menciptakan Keadilan Sosial
Zakat mampu mengurangi kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Jika yang kaya tidak mau berzakat, maka yang miskin akan semakin miskin dan kesenjangan soaial akan semkin besar, semakin terlihat dan ini juga akan mendatangkan banyak mudharat kepada masyarakat. Dengan berzakat, kesenjangan tersebut akan bisa dikurangi dan masyarakat yang miskin akan bisa mendapatkan kebaikan-kebaikan dari orang-orang yang kaya yang dengannya akan menjadikan kerukunan yang baik antara si kaya dengan si miskin. Seperti yang dikatakan oleh Alwi Shihab, beliau memprediksikan apabila hukum zakat bisa terlaksana dengan baik di Indonesia, dengan indahnya beliau bertutur: “Kalau saja umat Islam Indonesia dapat menghayati prinsip dasar keadilan dalam Islam. Dengan melaksanakan kewajiban zakat, niscaya upaya kita untuk mengentaskan kemiskinan di tanah air bukan hal yang sangat sulit tercapai. Jika ada suatu badan yang tidak diragukan integritas kerjanya dalam pengumpulan, penyaluran, dan pengelolaan zakat secara efisien, maka jumlah 27,2 juta jiwa yang hidup di bawah garis kemiskinan dapat diangkat derajat hidupnya dalam waktu yang tidak lama. Kemiskinan yang masih merupakan kepedulian bangsa merupakan tantangan hebat khusunya bagi umat Islam Indonesia yang berdasarkan statistic terakhir menunjukkan angka 87% dari penduduk Indonesia. Sukes tidaknya usaha kita sebagai umat, banyak terpulang pada komitmen kita pada ajaran Islam, semoga kita tergolong dalam kelompok yang mendengar ajaran yang baik dan membuktikannya dalam realita kehidupan.”

Dengan demikian, hikmah-hikmah dalam membayarkan zakat tersebut alangkah baiknya seorang muslim untuk segera menunaikan kewajibannya saat harta yang dimiliki telah memenuhi nisab dan haulnya.
Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Comments