MANFAAT ASURANSI SYARIAH
1.
Lebih Adil dan
Menguntungkan
Kontrak takafuli atau tolong
menolong dalam asuransi syariah menggunakan konsep donasi, sehingga saat
nasabah membeli asuransi berbasis syariah, sama artinya dengan mendonasikan
sebagian dana untuk membantu nasabah lain yang terkena musibah. Jadi, di
asuransi syariah ada risk sharing antar
nasabah. Risk sharing dirasa akan
lebih adil dan menguntungkan.
2.
Tidak Ada Dana yang Hilang
Nasabah bisa mendapat kembali
dananya meskipun belum jatuh tempo. Dalam hal ini, asuransi syariah menggunakan
konsep wadiah(titipan). Dengan begitu, dana yang didapatkan dari nasabah akan
dikembalikan lagi melalui rekening nasabah. Nasabah yang tidak sanggup
melanjutkan pembayaran akan diberikan 2 opsi: tarik premi atau melanjutkan tapi
membayar di kemudian hari. Kembali pada hukum syariah, nasabah atau konsumen
haruslah diuntungkan dan mendapatkan perjanjian yang jelas dengan pihak
asuransi.
3.
Hasil Investasi
Adanya investasi ini akan membuat
nasabah dan perusahaan syariah saling memperoleh keuntungan. Karena pada
periode tertentu semua keuntungan yang diperoleh akan dibagi secara rata kedua
belah pihak sehingga sama-sama merasan nyaman dan aman.
4.
Lebih Transparan
Pengelolaan dana di asurasi
syariah menggunakan konsep pembagian yang jelas di awal akadnya. Dengan begitu
nasabah akan mendapatkan porsi masing-masing baik untuk pengelola dan pemegang
polisnya. Misalnya, presentase untuk tabarru 70%, sedangkan ujroh 30%.
5.
Bebas Kontributor Dasar
Kontributor dasar akan dibebaskan
apabila terjadi ketidakmampuan total yang disebabkan penyakit parah ataupun
kecelakaan. Selain itu, nasabah juga berhak mendapatkan biaya perawatan penuh
selama proses penyembuhan tanpa harus ikut berkontribusi membayar biaya rumah
sakit.
6.
Sistem Bagi Untung yang
Tinggi
Dalam asuransi syariah, seorang
nasabah tak boleh dirugikan secara financial. Saat premi sudah jatuh tempo,
pihak asuransi akan membagikan pokok premi beserta imbal hasil sesuai dengan
yang telah dijanjikan sebelumnya.
7.
Tidak Ada Riba
Dalam transaksi keuangan syariah,
ada larangan yang tidak boleh dilakukan seperti riba, gharar (ketidakjelasan
dana) dan maisir (judi). Dana akan dikelola dengan proses yang sesuai dengan
persetujuan dari awal yang terhindar dari transaksi terlarang di atas. Jika nasabah
mengajukan klaim, dana klaim berasal dari rekening tabarru’ (kebajikan) seluruh
nasabah.
8.
Dana Tetap Diproteksi
Meskipun Telat Membayar
Asuransi akan menutup sebagian
biaya perawatan di rumah sakit meskipun nasabah tersebut menunggak. Uang yang
dipakai pihak asuransi untuk membiayai kejadian ini, bisa dilunasi di kemudian
hari jika nasabah mempunyai uang.
9.
Bisa Melakukan Double Claim
Misalnya, nasabah bisa
memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota
keluarga. Jika auransi tersebut menggunakan kartu atau cashless, maka satu polis bisa digunakan untuk satu keluarga.
Sehingga preminya tentu bisa lebih murah.
10.
Diawasi Dewan Pengawas
Syariah untuk Menjamin Transaksi Sesuai Prinsip Syariah
Semua industri keuangan syariah, termasuk
asuransi akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Bahkan setiap produk
yang dikeluarkanpun juga harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPS
ini untuk memberikan jaminan keyakinan pada nasabah dalam memilik asuransi.
Jadi, masyarakat tidak perlu berdebat lagi mengenai halal-haram produk syariah
karena sudah diawasi oleh ahlinya.
Comments
Post a Comment