Skip to main content

Asuransi Syariah



MANFAAT ASURANSI SYARIAH

1.       Lebih Adil dan Menguntungkan
Kontrak takafuli atau tolong menolong dalam asuransi syariah menggunakan konsep donasi, sehingga saat nasabah membeli asuransi berbasis syariah, sama artinya dengan mendonasikan sebagian dana untuk membantu nasabah lain yang terkena musibah. Jadi, di asuransi syariah ada risk sharing antar nasabah. Risk sharing dirasa akan lebih adil dan menguntungkan.

2.    Tidak Ada Dana yang Hilang
Nasabah bisa mendapat kembali dananya meskipun belum jatuh tempo. Dalam hal ini, asuransi syariah menggunakan konsep wadiah(titipan). Dengan begitu, dana yang didapatkan dari nasabah akan dikembalikan lagi melalui rekening nasabah. Nasabah yang tidak sanggup melanjutkan pembayaran akan diberikan 2 opsi: tarik premi atau melanjutkan tapi membayar di kemudian hari. Kembali pada hukum syariah, nasabah atau konsumen haruslah diuntungkan dan mendapatkan perjanjian yang jelas dengan pihak asuransi.

3.    Hasil Investasi
Adanya investasi ini akan membuat nasabah dan perusahaan syariah saling memperoleh keuntungan. Karena pada periode tertentu semua keuntungan yang diperoleh akan dibagi secara rata kedua belah pihak sehingga sama-sama merasan nyaman dan aman.

4.    Lebih Transparan
Pengelolaan dana di asurasi syariah menggunakan konsep pembagian yang jelas di awal akadnya. Dengan begitu nasabah akan mendapatkan porsi masing-masing baik untuk pengelola dan pemegang polisnya. Misalnya, presentase untuk tabarru 70%, sedangkan ujroh 30%.

5.    Bebas Kontributor Dasar
Kontributor dasar akan dibebaskan apabila terjadi ketidakmampuan total yang disebabkan penyakit parah ataupun kecelakaan. Selain itu, nasabah juga berhak mendapatkan biaya perawatan penuh selama proses penyembuhan tanpa harus ikut berkontribusi membayar biaya rumah sakit.

6.    Sistem Bagi Untung yang Tinggi
Dalam asuransi syariah, seorang nasabah tak boleh dirugikan secara financial. Saat premi sudah jatuh tempo, pihak asuransi akan membagikan pokok premi beserta imbal hasil sesuai dengan yang telah dijanjikan sebelumnya.

7.     Tidak Ada Riba
Dalam transaksi keuangan syariah, ada larangan yang tidak boleh dilakukan seperti riba, gharar (ketidakjelasan dana) dan maisir (judi). Dana akan dikelola dengan proses yang sesuai dengan persetujuan dari awal yang terhindar dari transaksi terlarang di atas. Jika nasabah mengajukan klaim, dana klaim berasal dari rekening tabarru’ (kebajikan) seluruh nasabah.

8.    Dana Tetap Diproteksi Meskipun Telat Membayar
Asuransi akan menutup sebagian biaya perawatan di rumah sakit meskipun nasabah tersebut menunggak. Uang yang dipakai pihak asuransi untuk membiayai kejadian ini, bisa dilunasi di kemudian hari jika nasabah mempunyai uang.

9.    Bisa Melakukan Double Claim
Misalnya, nasabah bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga. Jika auransi tersebut menggunakan kartu atau cashless, maka satu polis bisa digunakan untuk satu keluarga. Sehingga preminya tentu bisa lebih murah.

10. Diawasi Dewan Pengawas Syariah untuk Menjamin Transaksi Sesuai Prinsip Syariah
Semua industri keuangan syariah, termasuk asuransi akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Bahkan setiap produk yang dikeluarkanpun juga harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPS ini untuk memberikan jaminan keyakinan pada nasabah dalam memilik asuransi. Jadi, masyarakat tidak perlu berdebat lagi mengenai halal-haram produk syariah karena sudah diawasi oleh ahlinya.

Comments